ASTAGFRULLAH…!!! Inilah Akibatnya Bila Suami Suka Hisap Payudara Istri… Bantu Sebarkan…!
Hukum Seorang Suami Menyusu Dengan Istri
Pertanyaan :
Ustadz ana ingin tanya apa hukum seorang suami menyusu dengan
istrinya (istri menyusui suaminya), apakah ia akan terkena hukum
radha’ah, jazakumullahu khoiron atas jawabanya.
Jawaban :
Muqaddimah
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad saw..
Sering orang-orang, terlebih kaum Muslimin dan terlebih khusus lagi
bagi mereka yang telah berumah tangga, kebingungan dan bertanya-tanya
bagaimana sich hukumnya jika seorang suami ikut-ikutan menyusu
bersama-sama anaknya kepada sang istri? Atau seorang istri menyusui
suaminya? Apakah boleh ataukah tidak? Sebab ada kaidah bahwa susu wanita
itu bisa menjadikan seseorang itu mahram baginya, sehingga ia boleh
berdua-dua dan tidak dihukum dosa. Untuk itu kami sengaja menulis
makalah ini sebagai gambaran tentang hukum mengenai masalah tersebut.
Dalil-Dalil Bahwa Orang Yang Menyusu Itu Menjadi Mahram Bagi Wanita Yang Menyusui.
a. Firman Allah
وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
“Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan”(QS. An-Nisaa`: 23)
Maka apabila ada seorang anak menyusu kepada seorang wanita sedang
umurnya masih di bawah 2 (dua) tahun, maka jadilah wanita tersebut ibu
dari sang anak atau yang disebut dengan ibu susuan. Sehingga ia boleh
berkhalwat (berduaan) dengan sang wanita itu dan diharamkan atas mereka
berdua untuk menikah. Maka anak-anak dari anak yang menyusu itu adalah
cucu dari wanita tersebut, dan ibu dari wanita itu menjadi nenek bagi
anak-anak tersebut. Saudara laki-laki wanita tersebut menjadi pamannya
dan saudara perempuannya menjadi bibi bagi mereka. (An-Nawawi, vol. 19
hal. 314).
b. Hadits Nabi
Dari `Aisyah ra. Nabi bersabda:
يُحْرَمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يُحْرَمُ مِنَ الْوِلَادَةِ (حديث صحيح اخرجه مالك والشافعي)
“Diharamkan dari persusuan sebagaimana diharamkannya dari -sebab- kelahiran.” (Hadits shahih diriwayatkan Malik dan Syafi`i).
Dan dalam riwayat bahwa Nabi saw ditawari menikahi anak perempuan
dari shahabat Hamzah bin Abdul Muthalib, maka Baliau saw bersabda,
“Sesungguhnya dia (wanita) itu anak perempuan dari saudara sesususanku
(Hamzah), dan sesungguhnya telah diharamkan dari sebab persusuan
sebagaimana diharamkannya dari sebab nasab”. (HR. Muslim). (An-Nawawi,
vol. 19 hal. 314).
Tidak Dikatakan Menyusui Apabila Umurnya Di Atas 2 (Dua) Tahun
Imam Nawawi di dalam kitabnya “Al-Majmu`” berkata, “Tidak menjadi
haram lantaran menyusui bila umurnya di atas dua tahun”. Pendapat beliau
didasarkan pada firman Allah:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Artinya : “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua
tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”. (QS.
Al-Baqarah: 233).
Dalam atsar dari Ibnu Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan
oleh Asy-Syafi`i dalam kitab Al-Umm, dari Malik, dari Yahya bin Sa`id,
“Bahwasanya Abu Musa berkata; ‘Aku tidak mengatakan tentang menyusunya
seorang yang telah besar kecuali haram hukumnya’. Maka Ibnu Mas`ud
berkata, ‘Telitilah dulu apa yang telah engkau fatwakan kepada orang
ini’. Abu Musa berkata lagi, ‘Lalu apa yang anda katakan?’. Jawab Ibnu
Mas`ud, ‘Tidak dikatakan menyusui kecuali bila di bawah dua tahun’. Lalu
Abu Musa berkata, ‘Tidak dikatakan menyusui kecuali bila di bawah dua
tahun.’ Lalu Abu Musa berkata, ‘Janganlah kalian bertanya kepadaku
selama tinta ini (Ibnu Mas`ud) ada diantara kalian.’” )HR. Asy-Syafi`i
di dalam Al-Umm 5/49, Malik 2/117, Al-Baihaqi 7/462).
Dari Ibnu Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Said bin
Manshur dari Hasyim dari Mughiroh dari Ibrahim dari Abdullah, berkata:
“Tidak dikatakan menyusui kecuali pada umur kurang dari dua tahun. ”Ibnu
`Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidak dikatakan menyusui jika telah
genap (umurnya) dua tahun, maka jika telah lebih dari dua tahun
tidaklah ada hukum.” (Al-Baihaqi 7/462).
Dalam hadits `Aisyah Radiyallahu Anha, ia berkata, “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Tidak menjadikan haram
satu atau dua sedotan.’” (HR. Muslim (1158)).
Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Lihatlah siapa saudara-saudara kalian (istri Nabi), karena persusuan
itu karena lapar.” (Muttafaq `Alaih (1159).
Sesungguhnya persususan yang menjadikan terjadinya keharaman
(nikah) dan halalnya berkhalwat adalah persusuan yang bisa menjadikan
kenyang dari kelaparan bagi seorang anak kecil. Jadi tidaklah dikatakan
persusuan yang mengharamkan dari pernikahan kecuali jika hal itu bisa
mengenyangkan dari rasa lapar (dan inilah yang masyhur) sehingga dengan
begitu akan bisa menumbuhkan daging.
Dan dalam hadits
Ibnu Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu dikatakan, “Tidaklah dikatakan
persusuan kecuali jika (bisa) menumbuhkan tulang dan daging.” (Ibanatul
Ahkam, 3/440).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang seorang lelaki
yang membersihkan matanya dari debu dengan air susu istrinya, apakah
istrinya menjadi haram jika air susu itu masuk ke dalam perutnya? Dan
dalam kesempatan lain beliau ditanya tentang seorang suami yang suka
bercumbu dengan istrinya sehinnga ia biasa menghisap payudara istrinya,
apakah ia (istrinya) menjadi haram atasnya?
sumber: postshare.co.id (don)
0 Response to "ASTAGFRULLAH…!!! Inilah Akibatnya Bila Suami Suka Hisap Payudara Istri… Bantu Sebarkan…!"
Post a Comment